Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Pengedar Sabu Asal Singkawang Dibekuk di Bengkayang, Polisi Sita 600 Gram Barang Haram

© Foto oleh Author
Pengedar sabu asal Singkawang di tangkap di Polres Bengkayang.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Bengkayang – Perjalanan Pendi alias Lojeng Bin Sabli (31), warga Setapuk Besar, Kota Singkawang, sebagai pengedar narkotika jenis sabu akhirnya terhenti. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, berkat informasi dari masyarakat. Saat diamankan, pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi KB 6648 YP.

 

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Reserse Narkotika AKP Jumadi menyampaikan, dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tujuh klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam.

 

“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jumadi, Jumat (23/1/2026).

 

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 600,70 gram. Selain itu, polisi juga menyita enam klip plastik bening, satu klip plastik tambahan, dua kantong plastik hitam, empat potong lakban kuning, satu potongan tali plastik hitam, satu unit handphone merek Realme warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontaknya.

 

Atas perbuatannya, Pendi alias Lojeng dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

AKP Jumadi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berharap partisipasi ini terus berlanjut, termasuk dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang dapat diberantas sampai tuntas,” pungkasnya. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: