Minggu, 31 Mei 2026
Advertisement
Advertisement

Sembunyikan 610 Gram Sabu di 5 Lapis Celana Dalam, Mahasiswa Diciduk di Bandara Supadio

© Foto oleh Editor
Polres Kubu Raya saat melakukan pers rilis beberapa kasus yang telah ditangani.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kubu Raya – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus tak lazim berhasil digagalkan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Seorang mahasiswa berinisial FH (25) diringkus di area Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat hendak bertolak menuju Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

 

FH kedapatan menyembunyikan sabu seberat 610 gram di tempat yang tak biasa, yakni di dalam lima lapis celana dalam yang dikenakannya. Barang haram tersebut dikemas dalam enam plastik transparan, dengan harapan tidak terdeteksi oleh petugas.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Labubu segera berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio untuk melakukan pemantauan ketat di terminal keberangkatan.

 

KBO Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, petugas gabungan langsung mengamankan FH saat melintas dan melakukan penggeledahan badan secara intensif.

 

“Hasil penggeledahan menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ujar Ade dalam konferensi pers.

 

Modus tersebut tergolong nekat. Dengan mengenakan lima lapis celana dalam, pelaku berharap gundukan paket sabu tidak terdeteksi melalui pemeriksaan manual maupun pengamatan visual. Namun, ketelitian petugas serta sinergi antara kepolisian dan pihak bandara berhasil menggagalkan upaya tersebut.

 

Dalam interogasi awal, FH mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan soliditas antara Polri dan pihak keamanan bandara dalam menjaga objek vital nasional dari ancaman peredaran narkotika. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba menjadikan Kalimantan Barat sebagai jalur distribusi narkoba.

 

Saat ini, FH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

 

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga berada di balik upaya penyelundupan lintas pulau tersebut. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: