Rakyat Kalbar, Ketapang – Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial KPC (30), warga Kecamatan Tumbang Titi, diamankan polisi karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Tumbang Titi, Minggu (1/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku, disaksikan perangkat desa setempat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 20,79 gram bruto. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Tumbang Titi, AKP I Made Adyana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang, khususnya di Kecamatan Tumbang Titi, bagi pengedar narkoba,” tegas AKP I Made Adyana, Senin (16/2/2026).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari narkotika. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: