Rakyat Kalbar, Ketapang – Komitmen pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Polres Ketapang, Polda Kalbar. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Delta Pawan dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (46).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan tersebut diamankan di kediamannya di Kelurahan Sukaharja, Rabu (25/01/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Di lokasi rumah tersebut dan disaksikan warga setempat, petugas mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP I Dewa Made Surita, Senin (02/03/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 30 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat bruto 17,55 gram. Selain itu, turut diamankan satu butir ekstasi warna biru-merah bertuliskan “Marvel” seberat 0,90 gram bruto serta setengah butir ekstasi warna biru-hijau berbentuk setengah kepala transformer dengan berat 0,31 gram bruto, berikut sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” pungkasnya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: