Rakyat Kalbar, Bengkayang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas daerah. Dua terduga pengedar sabu asal Pontianak berhasil diringkus saat hendak bertransaksi di wilayah Bengkayang.
Penangkapan dilakukan di depan salah satu rumah makan di Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Bumi Emas, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 06.47 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (28) dan BF (26).
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasat Resnarkoba AKP Jumadi, Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba dari Pontianak menuju Bengkayang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku.
“Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam jok mobil yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP Jumadi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tujuh barang bukti, di antaranya dua klip plastik bening berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 146,04 gram, dua lembar tisu putih, dua kantong plastik hitam, serta satu klip plastik bening kosong. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam merek Realme masing-masing berwarna kuning emas dan hitam.
Usai penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan keduanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Jumadi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bengkayang yang telah memberikan informasi. Diharapkan hubungan yang solid dan berkesinambungan ini terus terjalin demi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang, demi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (Kd)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: