Rakyat Kalbar, Landak — Satresnarkoba Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Di awal tahun 2026, polisi berhasil membongkar praktik peredaran shabu yang telah lama meresahkan warga di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa, (13/1/2026). Warga melaporkan maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, pada Senin malam, (12/1/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TA di rumahnya di Dusun Bebatung. Penangkapan tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang menginginkan lingkungannya terbebas dari peredaran narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di lantai kamar pertama, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi satu plastik klip transparan berisi tujuh plastik klip kecil berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp 750.000.
Penggeledahan berlanjut ke bagian bawah kasur, di mana petugas menemukan satu buah sendok dari potongan pipet dan satu unit alat hisap shabu atau bong. Tidak hanya itu, di bawah lemari kamar juga ditemukan satu unit timbangan digital bertuliskan HINOMARU yang diduga digunakan untuk menakar shabu sebelum diedarkan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa TA diduga berperan sebagai pengedar dan aktivitasnya telah lama menimbulkan keresahan. Rumah pelaku kerap didatangi orang-orang, baik siang maupun malam hari, yang diduga kuat untuk melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Iptu Rinto.
Ia menegaskan bahwa Polres Landak tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Landak.
Sementara itu, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penangkapan tersebut. Menurutnya, aktivitas di rumah pelaku sudah lama mencurigakan dan meresahkan warga sekitar.
“Hampir setiap hari ada orang keluar masuk rumah itu. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Landak. Semoga ini bisa memberi efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: