Rabu, 13 Mei 2026
Advertisement
Advertisement

Simpan Belasan Klip Sabu, Pria Paruh Baya di Tumbang Titi Diciduk Polisi

© Foto oleh Redaksi
Barang bukti Sabu yang diamankan dari pelaku S
Advertisement

Rakyat Kalbar, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali meringkus seorang terduga pengedar narkotika. Pria berinisial S (58) tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, pada Senin (20/04/2026).

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Menanggapi informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penyergapan.

 

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

 

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 13 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 5,92 gram,” ujar AKP I Dewa Made Surita.

 

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

AKBP Muhammad Harris menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang melapor.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegas Harris.

 

Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: