Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah genap berusia satu tahun pada 25 April 2026. Masyarakat dag-dig-dug, menunggu status hukum Ria Norsan. Apakah politisi Partai Gerindra ini ditetapkan jadi tersangka atau justru melenggang bebas.
Laporan : Tim Liputan
Minggu sore, 12 April 2026, smartphone wartawan RakyatKalbar.com bergetar. Di layar, muncul notifikasi aplikasi WhatsApp. Ada pesan dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Budi mengabarkan, jika kasus korupsi jalan Mempawah masih dikembangkan KPK. Lembaga anti rasuah utama ini memastikan, mengusut tuntas perkara tersebut sampai ke akar-akarnya. “Masih proses perhitungan kerugian negara di BPKP mas,” ujar Budi.
Budi menegaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung jumlah kerugiaan negara. Menurutnya, perkara tersebut terus berjalan di KPK.
Lantas, apakah akan ada tersangka baru di kasus ini? Mengingat KPK telah memeriksa saksi-saksi tambahan. Diantaranya, Ria Norsan yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Mempawah. Kemudian Arief Rinadi, anak kandung Ria Norsan.
“Tunggu dan ikuti perkembangannya ya,” jawab Budi.
Benarkah KPK Hold Ria Norsan?
Beredar kabar KPK telah meng-hold-kan kasus yang melibatkan Ria Norsan ini. Bahkan, mencuat desas desus keterlibatan besan Ria Norsan di Jakarta, untuk menghindarkan Norsan dari jeratan KPK.
Informasi ini kemudian beredar liar di lingkungan politik maupun pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan Ria Norsan disebut-sebut sudah keluar banyak uang untuk meredam KPK.
Dugaan masyarakat kian menguat karena KPK dianggap lamban menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 40 miliar itu. Padahal, sejak periode April 2025 sampai April 2026, KPK sudah menangkap 11 Kepala Daerah di seantero Indonesia.
“Tidak ada informasi tersebut. Perkara (Norsan, red) masih terus berjalan. Karena memang, masih menunggu hasil hitung KN (Kerugian Negara) dari BPKP,” bantah Budi.
Setelah membantah kabar ini, KPK langsung mem-follow-up kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun 2015 tersebut.
Senin, 27 April 2026, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Penyidik KPK memanggil 19 saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah serta orang-orang swasta.
Adapun orang yang dipanggil KPK ialah Abang Ari Darmawan, M. Ibrahim, Mustadi, Sulaiman, dan Swa Hidayah Rezkan. Ada juga pejabat teknis, diantaranya Isbahudin, Abdurrahkman, Muamal Kadafi, Firdaus Efendi, Ahmad Syarif, Salbani, Danial, Suparjanto serta Saniawan alias We, seorang pensiunan ASN.
Penyidik turut memanggil M. Yunus, Deby Superatman alias Miyus, Suryadi dan Muhammad dari Dinas PU Kabupaten Mempawah. Termasuk Faisal Parta Kusuma dari swasta.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya sudah memeriksa Ria Norsan dan mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana. Keduanya dimintai keterangan terkait proses pengusulan dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015.
KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan Ria Norsan dalam perkara tersebut, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp40 miliar. Fokus penyidikan diarahkan pada kebijakan yang diambil saat ia menjabat Bupati Mempawah selama dua periode. Yaitu 2009–2014 dan 2014–2018.
Tak main-main, pada Rabu, 29 April 2026, tim penyidik KPK kembali memanggil enam orang sebagai saksi. Bahkan tiga diantaranya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Budi.
Enam saksi yang dipanggil ialah Lutfi Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (ABP), Abdurahman selaku PPK DAK TUD dan Idy Safriadi, PNS Pemkab Mempawah. Ketiga orang ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Sementara tiga saksi lain yang dipanggil, yakni Subhan Noviar, sales PT Dua Agung, Makmur seorang ASN, dan Sabirin K selaku Direksi Teknis DAK TUD TA 2015.
Sementara itu, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bilang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran kepala daerah dalam proyek tersebut.
"Setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti atas sepengetahuan kepala daerah. Kan pasti lewat kepala daerah dulu, enggak ujug-ujug proyek itu langsung (ada) tanpa sepengetahuan kepala daerah," ujar Asep di Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.
"Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu," demikian Asep Guntur. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: