Rakyat Kalbar, Pontianak. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dikabarkan mendapat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/4/2026). Pemanggilan ini lanjutan proses penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mempawah.
Hingga saat ini, Ria Norsan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam Tahun Anggaran 2015 tersebut.
Tim media RakyatKalbar.com menghubungi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk memastikan kabar diperiksanya saksi-saksi di kasus yang merugikan negara hingga Rp 40 miliar itu.
“Jika sudah ada perkembangan, kami update lagi ya mas,” kata Budi Prasetyo menjawab konfirmasi berita pukul 05.47 WIB, Sabtu, 4 April 2026.
RakyatKalbar.com juga mengonfirmasi Ria Norsan melalui aplikasi WhatsApp pukul 12.32 WIB, Sabtu, 4 April 2026. Namun pertanyaan wartawan belum dijawab Norsan.
Ria Norsan diinformasikan telah meninggalkan Kota Pontianak sejak Kamis, 2 April 2026. Padahal Gubernur Ria Norsan telah dijadwalkan menghadiri Musrenbang RKPD Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di hari yang sama.
Akibat tidak di tempatnya Norsan, Musrenbang RKPD Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya gagal dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat.
Untuk diketahui, Ria Norsan telah diperiksa KPK sebanyak dua kali oleh KPK. Yaitu ada Agustus dan Oktober 2025. Pemeriksaan itu untuk memetakan peran Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah pada tahun anggaran tersebut.
Selain memeriksa, KPK juga menggeledah rumah pribadi serta rumah dinas Ria Norsan. Termasuk menggeledah rumah dinas istrinya Erlina yang saat ini menjabat sebagai Bupati Mempawah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen. (dis)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: