Rakyat Kalbar, Ketapang – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, justru mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AM (56), warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya, diamankan polisi setelah kedapatan membawa sejumlah paket narkotika jenis sabu.
AM diamankan anggota Polsek Sandai yang merupakan jajaran Polres Ketapang pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika AM yang melakukan perjalanan dari Pontianak menuju Ketapang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di persimpangan Jalan Tonggo, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.
Setelah kecelakaan, AM sempat dibawa warga ke Puskesmas Sandai untuk mendapatkan perawatan medis. Tak lama kemudian, anggota Polsek Sandai yang menerima laporan mengenai kecelakaan tersebut mendatangi lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian serta memeriksa kondisi korban.
Namun, kecurigaan petugas muncul saat melihat perilaku AM yang berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin menjelaskan bahwa gerak-gerik AM yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari gerak-gerik pelaku yang ingin langsung kabur begitu melihat petugas datang, anggota langsung curiga. Saat ditanya, pelaku berbicara tidak jelas, terus memegang tas yang dibawanya serta sempat mencoba melawan petugas,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh petugas medis serta beberapa warga di lokasi. Dari dalam tas yang dibawa AM, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 18,48 gram beserta sejumlah perangkat lainnya.
Setelah mendapatkan perawatan medis, AM kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: