Selasa, 10 Maret 2026
Advertisement
Advertisement

Pria 29 Tahun di Sekadau Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak di Kebun Sawit

© Foto oleh Author
Pelaku saat diamakankan di Polres Sekadau.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Sekadau – Aparat kepolisian dari Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan bahwa seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Iya, betul. Seorang pria berinisial J telah diamankan dan saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan,” ujar Triyono, Rabu (4/3/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) malam di area perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Belitang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke lokasi kejadian.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama.

 

“Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Triyono.

 

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Sattahti Polres Sekadau sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum pada tahap selanjutnya.(*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: