Rakyat Kalbar, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan ini diterbitkan guna menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua Ramadan. Khusus untuk diskotek dan klub malam, diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, sejumlah usaha dibatasi jam operasionalnya, seperti game station atau tempat bermain elektronik di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang bukan pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.
Usaha-usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai jam operasional dalam izin usaha masing-masing, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
Menurut Edi, pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan saling menghormati antarumat beragama.
Ia juga menuturkan bahwa permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan pada H-1 Idulfitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan potensi gangguan ketertiban kepada aparat berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelaksanaan pengumuman tersebut.
Satpol PP akan melakukan patroli rutin serta pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan akan difokuskan pada tempat usaha hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, khususnya terkait jam operasional selama Ramadan. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan ibadah puasa berlangsung aman dan kondusif.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan operasionalnya sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Pontianak tetap terpelihara sepanjang Ramadan. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: