Rakyat Kalbar, Kuching – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi pemulangan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Malaysia. Sebanyak 52 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Jumat (23/1/2026).
Konsul Jenderal RI Kuching, Abdullah Zulkifli, menjelaskan seluruh deportan merupakan orang dewasa yang terdiri dari 41 laki-laki dan 11 perempuan. Dari jumlah tersebut, hanya enam orang yang masih memiliki paspor, sementara 46 WNI lainnya dipulangkan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Mayoritas deportan berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 26 orang, disusul NTT 11 orang, Jawa Timur 9 orang, serta daerah lain seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara,” ungkap Abdullah.
Berdasarkan sektor pekerjaan, sebagian besar WNI bekerja di sektor konstruksi sebanyak 22 orang, disusul sektor jasa 14 orang, perkebunan 11 orang, industri 3 orang, dan sektor lainnya satu orang.
Dari sisi pelanggaran hukum, 46 WNI dikenai Pasal 6 ayat (1)(c) Akta Imigresen 1959/63 karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan atau izin yang sah. Selain itu, 42 orang juga melanggar Pasal 15 ayat (1)(c) karena melebihi masa izin tinggal (overstaying).
Sementara itu, dua WNI lainnya terjerat Akta Rumah Judi Terbuka 1953 terkait aktivitas judi online dan sempat menjalani hukuman pidana penjara sebelum akhirnya dideportasi.
Proses pemulangan dilakukan melalui CIQS Tebedu–Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong guna memastikan kelancaran kepulangan dari wilayah Malaysia ke Indonesia. KJRI Kuching turut menyerahkan Surat Kemudahan Perjalanan kepada otoritas Indonesia di Entikong untuk memfasilitasi kepulangan para deportan ke daerah asal masing-masing.
KJRI Kuching mencatat, sejak awal tahun 2026, total 373 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh JIM Sarawak, sementara tujuh orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: