Rakyat Kalbar, Kuching – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melaksanakan repatriasi terhadap 2 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching serta mendampingi deportasi 33 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia, Kamis (5/2/2026). Proses deportasi dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian.
Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dari total 35 WNI/PMI yang dipulangkan, seluruhnya merupakan warga dewasa, terdiri dari 23 laki-laki dan 14 perempuan. Ia menyebutkan tidak terdapat deportan anak-anak dalam proses pemulangan tersebut.
“Sebanyak 25 orang dipulangkan menggunakan paspor, sementara 10 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),” ujar Abdullah Zulkifli.
Berdasarkan daerah asal, mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 21 orang, disusul Jawa Barat 8 orang, serta daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Dari sisi sektor pekerjaan, sebagian besar WNI diketahui bekerja di sektor konstruksi sebanyak 14 orang. Sementara lainnya bekerja di sektor jasa sebanyak 11 orang, perkebunan 5 orang, industri 3 orang, dan sektor lainnya 2 orang.
Terkait pelanggaran hukum, 10 WNI dikenai Pasal 6 ayat (1)(c) Akta Imigresen 1959/63 karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan atau izin yang sah. Sebanyak 22 orang melanggar Pasal 15 ayat (1)(c) Akta Imigresen 1959/63 akibat melebihi masa tinggal atau overstaying. Selain itu, 2 orang terjerat Akta Rumah Judi Terbuka 1953 terkait aktivitas judi online, serta 1 orang melanggar Pasal 15(1) Akta Dadah Berbahaya.
Proses pemulangan dilaksanakan melalui jalur CIQS Tebedu–Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong guna memastikan kelancaran kepulangan dari wilayah Malaysia ke Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, KJRI Kuching juga menyerahkan Surat Kemudahan Perjalanan kepada otoritas Indonesia di Entikong untuk memfasilitasi kepulangan para WNI ke daerah asal masing-masing.
KJRI Kuching mencatat, sejak awal tahun 2026, jumlah WNI/PMI bermasalah yang telah dipulangkan melalui mekanisme deportasi oleh JIM Sarawak mencapai 832 orang, sementara 10 orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching. (Sy)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: