Minggu, 05 April 2026
Advertisement
Advertisement

Jelang Lebaran, 136 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

© Foto oleh Editor
Tim Satgas Pelindungan WNI KJRI Kuching telah melaksanakan pendampingan dan Penanganan Deportasi dan Repatriasi sebanyak 136 orang WNI bermasalah.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kuching – Menjelang Menjelang lebaran pada Idul Fitri 1447 Hijriah, sebanyak 136 warga negara Indonesia yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportai atau dipulangkan dari Malaysia melalui jalur perbatasan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (12/3/2026). 

 

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, menyampaikan bahwa pemulangan tersebut merupakan hasil pendampingan dan penanganan Tim Satuan Tugas Pelindungan WNI KJRI Kuching bersama otoritas Malaysia. Para PMI dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia dari Depo SEMUJA sebelum diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI di perbatasan Entikong.

 

“Tim Satgas Pelindungan WNI KJRI Kuching telah melaksanakan pendampingan dalam proses deportasi dan repatriasi sebanyak 136 WNI/PMI yang dipulangkan melalui PLBN Entikong,” ujarnya.

 

Setibanya di perbatasan, para PMI kemudian diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI yang terdiri dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Imigrasi Entikong, Karantina Kesehatan Perbatasan, Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau untuk dilakukan proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.

 

Dari total 136 orang PMI yang dipulangkan, sebanyak 111 orang berjenis kelamin laki-laki dan 25 orang perempuan. Para pekerja migran tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 63 orang, disusul Jawa Timur 33 orang, Nusa Tenggara Barat 14 orang, Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 8 orang.

 

Selain itu, terdapat juga PMI yang berasal dari Bengkulu, Aceh, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta.

 

Berdasarkan catatan KJRI Kuching, sebagian besar PMI yang dideportasi terkendala persoalan dokumen keimigrasian. Sebanyak 100 orang tidak memiliki paspor, sementara 23 orang tidak memiliki izin kerja atau permit.

 

Selain itu, terdapat 10 orang yang terlibat kasus perjudian, dua orang terkait narkoba, serta satu orang terkait tindak kriminal lainnya.

 

Jika dilihat dari sektor pekerjaan, para PMI tersebut mayoritas bekerja di bidang konstruksi sebanyak 63 orang, kemudian sektor jasa 46 orang, perkebunan 13 orang, industri 10 orang, serta masing-masing dua orang di sektor pekerja rumah tangga dan perkapalan.

 

Setelah melalui proses pendataan oleh P4MI Entikong, sebagian besar PMI dipulangkan secara mandiri ke daerah asalnya. Sebanyak 113 orang kembali dengan biaya sendiri, sementara 23 orang lainnya difasilitasi kepulangannya menuju Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak.

 

KJRI Kuching mencatat hingga 12 Maret 2026, jumlah WNI atau PMI bermasalah yang telah dipulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak melalui program deportasi mencapai 1.409 orang. Selain itu, sebanyak 18 WNI lainnya dipulangkan langsung oleh KJRI Kuching melalui program repatriasi. (Sy)

Editor :
Slamet Ardiansyah

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: