Rakyat Kalbar, Kuching – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan sebanyak 283 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang dideportasi oleh otoritas Imigrasi Malaysia dari Depot Bekenu melalui jalur CIQS Tebedu – PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2026).
Konsul Jenderal RI Kuching, Abdullah Zulkifli, menjelaskan proses deportasi tersebut difasilitasi KJRI Kuching dengan menyiapkan tiga armada bus untuk mengangkut para pekerja migran dari Depot Bekenu menuju perbatasan Entikong.
“Pada Jumat, 13 Maret 2026 telah dilaksanakan deportasi PMI-B dari Imigresen Malaysia Depot Bekenu melalui CIQS Tebedu – PLBN Entikong sebanyak 283 orang. KJRI Kuching memfasilitasi penyediaan tiga armada bus dari Bekenu menuju Entikong,” ujarnya.
Dari total tersebut, sebanyak 238 orang merupakan laki-laki dan 45 orang perempuan.
Berdasarkan data asal daerah, sebagian besar pekerja migran yang dideportasi berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dengan jumlah 137 orang. Selain itu terdapat PMI dari berbagai provinsi lain di Indonesia, antara lain Jawa Timur sebanyak 57 orang, Sulawesi Selatan 22 orang, Jawa Tengah 15 orang, Jawa Barat 14 orang, Nusa Tenggara Barat 11 orang, Lampung 8 orang, Nusa Tenggara Timur 5 orang,
Sumatera Utara 4 orang, DI Yogyakarta 2 orang serta masing-masing satu orang dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Banten dan Riau.
Adapun pelanggaran yang menyebabkan para pekerja migran tersebut dideportasi didominasi oleh tidak memiliki dokumen resmi. Tercatat 128 orang tidak memiliki paspor dan 139 orang tidak memiliki izin kerja (permit). Selain itu terdapat 12 orang yang terlibat kasus perjudian serta empat orang terkait kasus narkoba.
Dilihat dari sektor pekerjaan, mayoritas PMI bekerja di sektor jasa sebanyak 87 orang, diikuti sektor industri 82 orang, konstruksi 81 orang, perkebunan 30 orang, perkapalan dua orang serta satu orang lainnya tercatat ikut bersama orang tua.
Setelah proses pendataan dilakukan, sebanyak 265 orang PMI memilih pulang secara mandiri ke daerah asal masing-masing. Sementara itu, 18 orang lainnya difasilitasi kepulangannya oleh pihak terkait menuju Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.(Sy)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: