Rakyat Kalbar, Kuching – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching (KJRI Kuching) melakukan pendampingan deportasi terhadap 82 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia.
Konsul Jenderal RI Kuching Abdullah Zulkifli menjelaskan, deportasi dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, dan berlangsung pada Selasa (17/3/2026).
Seluruh WNI tersebut tiba di Pos Lintas Batas Negara Entikong sekitar pukul 10.30 WIB. Proses penanganan difasilitasi lintas instansi, mulai dari CIQS, Polsek Entikong hingga P4MI Kabupaten Sanggau.
Dari total deportan, sebanyak 66 orang merupakan laki-laki, 13 perempuan, serta tiga anak laki-laki. Berdasarkan asal daerah, mayoritas berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 42 orang, disusul Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, hingga beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
Dari sisi pekerjaan, sebagian besar WNI bekerja di sektor konstruksi sebanyak 43 orang, kemudian sektor jasa 29 orang. Sisanya tersebar di sektor perkebunan, industri, perkapalan, serta kategori lainnya termasuk yang ikut keluarga.
Adapun penyebab deportasi didominasi pelanggaran dokumen, yakni 71 orang tidak memiliki paspor dan 11 orang tidak memiliki izin kerja yang sah.
Abdullah menegaskan, KJRI Kuching berupaya memastikan seluruh WNI yang dideportasi dapat kembali ke daerah asal masing-masing dengan aman, sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami berkomitmen memastikan proses pemulangan berjalan lancar agar para WNI bisa kembali dan merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para deportan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama dengan selalu mematuhi aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan di negara penempatan.
Dalam proses ini, KJRI Kuching turut menyiapkan Surat Kemudahan Perjalanan (SPLP) sebagai dokumen pengganti bagi WNI yang tidak memiliki paspor, guna mempermudah kepulangan ke daerah asal.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1.774 WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan melalui mekanisme deportasi oleh JIM Sarawak, sementara 18 orang lainnya dipulangkan melalui skema repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: