Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Polres Warning dan Pastikan Tindak Tegas kepada Pembakar Lahan di Kubu Raya

© Foto oleh Author
Polisi memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran di Jalan Parit Buluh, Serdam, Desa Punggur Kecil
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya bergerak cepat menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayahnya. Polisi memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran di Jalan Parit Buluh, Serdam, Desa Punggur Kecil, Jumat (23/1/2026).

 

Pemasangan police line dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, didampingi Bupati Kubu Raya serta Pejabat Utama (PJU) Polres Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan lokasi kejadian agar proses penyelidikan berjalan maksimal.

 

“Pemasangan police line bertujuan menjaga status quo tempat kejadian perkara agar tidak terganggu selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Iptu Nunut.

 

Ia menegaskan, penyegelan lokasi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa area tersebut berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum. Polisi ingin memastikan tidak ada pihak yang merusak lokasi maupun menghilangkan barang bukti.

 

“Lokasi ini sudah menjadi atensi penegak hukum dan tidak boleh diganggu gugat. Kami ingin memastikan penyelidikan berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

 

Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih mendalami penyebab pasti kebakaran. Polisi memastikan tidak akan ragu menindak tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum dalam peristiwa karhutla tersebut.

 

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, tentu akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nunut.

 

Berdasarkan data awal, kebakaran di Desa Punggur Kecil meliputi beberapa titik api dengan luas lahan terdampak diperkirakan mencapai sekitar 8 hingga 9 hektare. Tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

 

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan memberikan informasi yang valid terkait kebakaran lahan, sebagai upaya bersama mencegah karhutla dan menindak pelaku perusakan lingkungan. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: