Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Polres Kubu Raya Bongkar Save House di Desa Kapur Jaringan TKI Ilegal Tujuan Malaysia

© Foto oleh Author
Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 orang calon PMI non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malay...
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kubu Raya - Upaya penyelundupan 19 Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya. Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang dijadikan penampungan atau save house ilegal digerebek polisi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.

 

Penggerebekan ini mengungkap rapi dan terstrukturnya jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara yang memanfaatkan jalur darat perbatasan Entikong sebagai pintu masuk ke Malaysia.

 

Operasi bermula dari kecurigaan aparat terhadap pergerakan sekelompok pria di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima orang yang diduga kuat sebagai calon PMI terpantau baru mendarat dan langsung dijemput sebuah taksi menuju arah Desa Kapur.

 

Mencium adanya indikasi kuat pengiriman tenaga kerja ilegal, Tim Macan Raya langsung melakukan pembuntutan secara senyap. Pergerakan itu berakhir di sebuah rumah di kawasan permukiman padat. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan belasan orang dari berbagai daerah di Indonesia mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Barat yang tengah menunggu perintah keberangkatan menuju Sarawak, Malaysia.

 

“Kami tidak hanya mengamankan para korban, tetapi juga memutus rantai operasional di lapangan dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026) malam.

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah berinisial IS (31). Sementara itu, pemilik rumah yang diduga sebagai pengendali utama jaringan dan diketahui memiliki usaha di Malaysia berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Para korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan ke daerah asal,” jelas Ade.

 

Berdasarkan data kepolisian, total 20 orang diamankan di lokasi, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan serta satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, seluruh calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal.

 

Saat ini, sopir travel dan penjaga rumah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 455 serta Pasal 457 KUHP jo Pasal 20 KUHP, Sub Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

“Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini, statusnya DPO. Kami terus melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman untuk membongkar jaringan besar di balik sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini,” tegas Ade. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: