Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Demi Upah Rp100 Ribu Jadi Kurir Narkoba

Seorang Blukar Diciduk Tim Labubu Polres Kubu Raya

© Foto oleh Author
Terangka dan barang bukti narkoba jenis sabu yang udah diamankan Polisi.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kubu Raya - Demi mendapatkan upah Rp100 menjadi kurir narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial MN (37) yang sehari-hari dikenal sebagai makelar barang bekas "blukar" di ciduk Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

 

"MN tak berkutik saat disergap petugas usai mengambil paket sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Ironisnya, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya karena tergiur janji keuntungan instan dari rekannya berinisial FY," ungkap Kasat Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, kepada awak media Senin (12/1/2026).

 

Ade mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Tim Labubu yang melakukan pengintaian berhasil mengamankan MN beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

 

"Pelaku MN ini memang dikenal sebagai 'blukar'. Sehari-hari aktivitasnya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone di media sosial Facebook. Namun, profesi itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba," ujar Ade.

 

Dijelaskan Ade, berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku diminta oleh seseorang berinisial FY untuk mengambil barang haram tersebut di Kampung Beting. MN berdalih menyanggupi permintaan itu karena merasa memiliki kenalan di wilayah tersebut dan dijanjikan upah jalan.

 

"Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari sabu dengan harga murah di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp 100 ribu," ungkap MN.

 

Yang lebih mencengangkan, MN mengaku bahwa barang yang ia bawa merupakan sabu dengan kualitas rendah atau yang sering disebut di kalangan pengguna sebagai 'bahan telok'.

 

"Saya langsung saja disuruh bawa barang itu dari Beting, tapi katanya itu bahan tidak bagus," tambahnya.

 

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk memburu sosok FY yang memerintahkan MN. Aiptu Ade menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari jeratan narkotika jika sudah tergiur keuntungan instan.

 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram sudah kami amankan di Mapolres Kubu Raya. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terhubung dengan pelaku MN dan FY," tegas Ade.

 

Menurut Ade, akibat perbuatannya kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan dan terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*) 

Editor :
Redaksi

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: