Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Pesta Sabu di Sungai Raya Terbongkar, Dua Pemuda Asal Bima Diciduk Tim Labubu Polres Kubu Raya

© Foto oleh Author
Kedapatan mengunakan narkoba jenis sabu, dua pria dan barang bukti diamankan Polisi.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kubu Raya - Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya yang diduga kerap dijadikan lokasi pesta narkoba jenis sabu.

 

Kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

 

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang diterima pihak kepolisian.

 

“Berbekal laporan masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah identitas target dan keberadaannya dipastikan, tim bergerak cepat menuju lokasi,” ujar Ade, Kamis (15/1/2026).

 

Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang tak dapat disangkal oleh para pelaku.

 

“Petugas menemukan satu paket diduga sabu yang berada di tangan kiri FN. Selain itu, satu paket klip transparan berisi sabu juga ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelas Ade.

 

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,43 gram.

 

Dalam interogasi singkat di tempat kejadian perkara, FN dan SN yang masing-masing berasal dari Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial R di wilayah Pontianak Timur.

 

“Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan,” tegas Ade.

 

Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan Tim Labubu ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya.

 

Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: