Rakyat Kalbar, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan program, khususnya belanja modal, sejak awal tahun anggaran 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas pekerjaan agar tidak terkendala cuaca, musim hujan, maupun pasang air. Penegasan tersebut disampaikan Edi kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Ruang Kerja Wali Kota Pontianak, Senin (12/1/2026).
Edi menjelaskan, perjanjian kinerja merupakan komitmen pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan. Ia meminta agar seluruh belanja modal sudah mulai dieksekusi sejak Januari dan Februari, sehingga pekerjaan tidak menumpuk di akhir tahun dan mutu hasil pembangunan tetap terjaga.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan sering berdampak pada kualitas pekerjaan serta menghambat manfaat yang seharusnya lebih cepat dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan agar seluruh OPD lebih disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Selain percepatan pembangunan fisik, Wali Kota juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta OPD lebih peduli dan responsif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, serta mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang mampu mempercepat dan mempermudah pelayanan. Bagi Edi, kinerja birokrasi harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi warga Kota Pontianak.
Dalam kesempatan tersebut, Edi turut menyampaikan evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025. Ia mengakui masih terdapat beberapa OPD dengan porsi belanja modal besar yang penyerapannya belum optimal, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Kondisi ini, menurutnya, disebabkan waktu pelaksanaan lelang yang dimulai di pertengahan tahun serta kendala di lapangan.
Meski demikian, secara umum penyerapan anggaran Pemerintah Kota Pontianak dinilai cukup baik, dengan capaian rata-rata sekitar 93 persen. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) terjadi akibat beberapa faktor, seperti efisiensi belanja, pendapatan yang melampaui target, serta sisa dana hasil lelang. Dibandingkan tahun 2024, penyerapan anggaran 2025 mengalami selisih sekitar 0,7 persen, salah satunya akibat keterlambatan memulai pekerjaan.
Edi kembali menekankan pentingnya kecepatan dan transparansi dalam pelaksanaan program, serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar lokasi kegiatan. Ia meminta seluruh pekerjaan yang belum tuntas segera diselesaikan agar manfaat pembangunan tidak tertunda.
Perjanjian kinerja sendiri merupakan amanat regulasi nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014. Dokumen ini menjadi dasar penugasan resmi pimpinan kepada perangkat daerah, lengkap dengan indikator kinerja utama yang terukur.
Menurut Edi, perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tolok ukur dalam mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah dalam mencapai tujuan pembangunan Kota Pontianak. Seluruh indikator kinerja yang ditetapkan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 serta rencana strategis masing-masing OPD.
Ia juga menekankan pentingnya penjabaran kinerja hingga ke level individu aparatur sipil negara (ASN), sejalan dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme kerja ASN pasca penyederhanaan birokrasi. Dengan demikian, setiap ASN memiliki sasaran kinerja yang jelas dan terukur.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa mengingatkan OPD agar lebih reaktif dalam merespons persoalan publik. Menurutnya, pola kerja yang sekadar rutinitas dan formal sudah tidak lagi memadai di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat.
Bebby menilai, lemahnya perencanaan dan pengelolaan data masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah OPD, sehingga berdampak pada lambatnya respons di lapangan. Ia menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dalam kinerja OPD agar program tidak berhenti pada aspek administratif semata. Selain itu, pengawasan kinerja OPD kini tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari masyarakat luas melalui media sosial.
“Pengawasan sekarang terbuka. Masyarakat ikut memantau, sehingga OPD harus lebih responsif dan tidak menunggu masalah membesar baru bertindak,” ujarnya.
DPRD Kota Pontianak, lanjut Bebby, akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan masukan agar pelayanan publik semakin berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: