Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Dua Remaja Pepet Motor dan Jambret Ibu-Ibu di Sungai Raya Dalam, Uangnya Dipakai Beli Inex

© Foto oleh Author
Dua remaja tersangka jambret berhasil di amankan Polisi.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kubu Raya – Aksi nekat dua remaja berinisial HZ (19) dan MY (19) berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap setelah menjambret seorang ibu di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi atau inex.

 

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban tengah melintas sambil membawa tas. Melihat kesempatan, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung melancarkan aksinya.

 

Dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, membeberkan kronologi kejadian serta hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

 

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. HZ mengakui sebagai eksekutor yang merampas tas korban, sementara MY berperan sebagai pengendara yang memepet korban menggunakan sepeda motor,” ujar IPTU Nunut, Rabu (18/2/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan secara spontan. Keduanya mengaku baru pulang nongkrong ketika melihat korban membawa tas. Niat jahat pun muncul di tengah perjalanan.

 

“HZ menyuruh MY memepet korban dengan kendaraan yang dikemudikannya. Setelah jarak cukup dekat, HZ langsung merampas tas korban dan keduanya melarikan diri,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjambretan itu digunakan untuk membeli narkoba jenis ekstasi di kawasan Kampung Beting. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan pengakuan para pelaku.

 

“Hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membeli inex. Saat ini kasus masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, HZ dan MY dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas, terutama ketika membawa barang berharga di tempat umum. Polisi juga mengimbau warga segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa.

 

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: