Rabu, 08 April 2026
Advertisement
Advertisement

WFH Resmi Berlaku di Pontianak, Wali Kota Tegaskan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu

© Foto oleh Editor
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan penerapan WFH tidak mempengaruhi pelayanan publik.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang mengedepankan fleksibilitas sekaligus efisiensi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa meskipun sistem kerja mengalami perubahan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.

 

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Unit-unit strategis seperti kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap melaksanakan Work From Office (WFO),” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.

 

Dalam penerapannya, ASN di luar unit layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen pegawai. Namun, pejabat struktural seperti eselon II dan III serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

 

Edi menjelaskan, kebijakan ini bersifat fleksibel dan akan dievaluasi secara berkala setiap bulan. Ia menilai kondisi geografis Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor masih membuat sistem WFO cukup efektif, sehingga penerapan WFH dilakukan secara selektif.

 

“Tujuan utamanya adalah efisiensi, baik dari penggunaan bahan bakar minyak maupun energi listrik di kantor, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Dari sisi pengawasan, Pemkot Pontianak menerapkan sistem absensi digital yang memungkinkan pelacakan lokasi ASN saat bekerja, termasuk ketika menjalankan tugas dari rumah. Dengan sistem ini, kedisiplinan pegawai tetap terjaga.

 

ASN yang melanggar, seperti tidak berada di lokasi kerja yang semestinya tanpa alasan jelas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk potensi pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Selain itu, Pemkot juga mendorong pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.

 

“Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala sebagai bahan evaluasi,” tutupnya. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: