Selasa, 14 April 2026
Advertisement
Advertisement

Terlibat Narkoba dan Kekerasan Seksual, Dua Polisi di Kayong Utara Dipecat Tidak Hormat

© Foto oleh Editor
Prosesi penyoretan foto dua anggota yang di PTDH di halaman Mapolres Kayong Utara. Foto Bakri Rahman.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kayong Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Selasa (7/4/2026).

 

Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Kayong Utara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, serta diikuti oleh seluruh jajaran personel.

 

Dua anggota yang diberhentikan yakni Aipda Arif Kurniawan dan Briptu Aria Sambade. Keduanya terlibat dalam kasus pidana serius, masing-masing terkait kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.

 

Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu.

 

“Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, khusus untuk Aipda Arif Kurniawan, proses pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 

Sementara itu, Briptu Aria Sambade diberhentikan akibat keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

 

Kapolres juga mengungkapkan bahwa proses PTDH tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan panjang sesuai aturan yang berlaku, mulai dari proses hukum, banding hingga kasasi, hingga sidang kode etik Polri.

 

“Prosesnya memang cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari putusan inkrah hingga sidang kode etik dan penetapan dari Polda,” jelasnya.

 

Saat ini, kedua mantan anggota tersebut telah menjalani hukuman sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan. Untuk Aipda Arif Kurniawan, ia diketahui menjalani masa pidana di Lapas Ketapang.

 

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

 

“Saya minta seluruh anggota memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menghindari segala bentuk pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” pungkasnya. (Bak)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: