Rakyat Kalbar, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat komitmennya melindungi para ujung tombak pelayanan masyarakat dengan memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 5.747 Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan penerima insentif, Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, serta Petugas Pemadam Kebakaran Kota Pontianak kini resmi terdaftar sebagai peserta dalam tahap awal program tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa jumlah peserta akan terus bertambah seiring pendataan lanjutan yang dilakukan pemerintah kota.
“Data yang ada, kita kelola, kita himpun. Jumlahnya (sekarang) 5.747 peserta,” ujarnya usai penandatanganan kerja sama di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Menurut Edi, kerja sama ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menghadapi berbagai risiko kerja. RT dan RW sebagai garda terdepan di lingkungan, kader posyandu yang melayani kesehatan masyarakat, pekerja sosial keagamaan, relawan kebencanaan hingga petugas damkar, dinilai memiliki peran vital yang tak bisa diabaikan.
“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Begitu juga kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, relawan bencana, dan petugas damkar. Mereka bekerja dengan risiko, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan berkeadilan. Pemkot ingin memastikan setiap pekerja rentan tidak menghadapi risiko kerja sendirian tanpa jaminan perlindungan.
“Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi risiko kerja, mereka tidak dibiarkan sendiri. Ada jaminan yang melindungi, ada manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh keluarga,” imbuhnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menyatakan jumlah penerima manfaat akan terus bertambah, termasuk relawan damkar yang saat ini masih dalam proses pendataan. Ia juga memaparkan bahwa tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pontianak pada 2025 telah mencapai sekitar 40,37 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 45 persen pada 2026.
Sepanjang 2025, untuk peserta yang iurannya bersumber dari APBD Kota Pontianak, tercatat 73 klaim dengan total manfaat Rp3,06 miliar telah dibayarkan. Sementara secara keseluruhan di Kota Pontianak, terdapat 11.343 klaim dengan nilai Rp141,5 miliar.
“Total iuran yang dibayarkan untuk segmen tersebut mencapai sekitar Rp353 juta. Ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta,” jelasnya.
Selain perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, melalui pendekatan kepatuhan hukum bagi usaha skala tertentu serta pembinaan bagi usaha mikro. Langkah ini diharapkan semakin mendorong peningkatan jumlah pekerja di Kota Pontianak yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: