Rakyat Kalbar, Pontianak — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam sebagai upaya mengurai kepadatan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa penerapan sistem satu arah akan diawali dengan masa uji coba mulai 2 hingga 28 Februari 2026. Pada masa tersebut, arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari selatan ke utara, yakni dari Jembatan Kupu-Kupu atau Jembatan Putih menuju Jalan Ahmad Yani.
“Mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam akan diberlakukan secara permanen,” ujar Trisna, Senin (2/2/2026).
Ia menuturkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Volume kendaraan di ruas ini cukup tinggi. Karena itu, diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ungkapnya.
Penerapan sistem satu arah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak. Berdasarkan keputusan tersebut, sistem satu arah berlaku bagi seluruh jenis kendaraan dan diterapkan setiap hari selama 24 jam.
Trisna menegaskan bahwa sebelum dan selama masa uji coba, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.
“Sosialisasi akan kami lakukan melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, serta koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala selama masa uji coba untuk menilai efektivitas penerapan sistem satu arah tersebut.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: