Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Kabut Asap Selimuti Pontianak

Disdikbud Atur Jam Belajar dan Tiadakan Aktivitas Luar Ruangan

© Foto oleh Author
Siswa-siswi tengah mengikuti pembelajaran di ruang kelas.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Pontianak — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan warga sekolah.

 

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan kualitas udara di Pontianak dalam beberapa hari terakhir berada pada kategori kurang sehat sehingga diperlukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

 

“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak kurang sehat akibat kabut asap. Karena itu, kami mengimbau satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran demi menjaga kesehatan anak-anak,” ujarnya, Sabtu (1/2/2026).

 

Dalam surat bernomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026 tertanggal 1 Februari 2026, Disdikbud menginstruksikan agar kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD/TK diliburkan. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, pembelajaran tetap dilaksanakan dengan penyesuaian waktu, yakni dimulai pukul 08.00 WIB.

 

Selain pengaturan jam belajar, sekolah juga diminta meniadakan seluruh kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Aktivitas olahraga maupun kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dialihkan ke dalam ruangan untuk meminimalkan paparan udara tidak sehat.

 

Disdikbud juga mengimbau seluruh siswa, guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan untuk menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.

 

“Kami mengingatkan seluruh warga sekolah agar menggunakan masker dan menjaga kondisi kesehatan masing-masing,” tambahnya.

 

Sri Sujiarti menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik. Orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan asupan gizi seimbang, serta mendorong anak untuk memperbanyak konsumsi air putih.

 

Imbauan ini berlaku hingga kualitas udara di Kota Pontianak kembali normal. Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kebijakan tersebut secara disiplin demi keselamatan dan kesehatan bersama. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: