Rabu, 08 April 2026
Advertisement
Advertisement

Pemkot Pontianak Terapkan WFH-WFO, Transformasi Budaya Kerja ASN Demi Layanan Lebih Optimal

© Foto oleh Editor
ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak siap menerapkan transformasi budaya kerja.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak resmi mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan baru yang menekankan fleksibilitas kerja, efisiensi anggaran, serta penguatan layanan publik berbasis digital.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut langkah ini sebagai strategi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.

 

“Perubahan pola kerja ini harus diikuti dengan perubahan pola pikir. ASN harus semakin terbuka terhadap inovasi dan cara kerja baru,” ujarnya.

 

Melalui kebijakan ini, Pemkot Pontianak menerapkan sistem kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Meski demikian, sejumlah layanan strategis tetap berjalan dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

 

Layanan tersebut mencakup sektor kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

 

Sementara itu, perangkat daerah di luar sektor layanan langsung diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen pegawai, dengan catatan target kinerja tetap tercapai.

 

“Fleksibilitas ini menjadi ruang untuk meningkatkan produktivitas, bukan menurunkan disiplin,” tegasnya.

 

Pemanfaatan teknologi juga menjadi pilar utama dalam transformasi ini. Pemkot Pontianak memperkuat penggunaan layanan digital seperti e-office Srikandi, tanda tangan elektronik, hingga sistem absensi berbasis digital guna mendukung efektivitas kerja.

 

Selain itu, efisiensi anggaran turut menjadi perhatian. Pembatasan perjalanan dinas diberlakukan, yakni hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi, dengan dorongan beralih ke kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.

 

Langkah ini tidak hanya menekan biaya operasional seperti listrik, BBM, air, dan telekomunikasi, tetapi juga mendukung upaya pengurangan emisi dan lingkungan yang lebih sehat.

 

Sebagai bagian dari dukungan gaya hidup ramah lingkungan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak juga diminta mengoordinasikan penambahan ruas jalan untuk Car Free Day, yang diharapkan dapat mendorong aktivitas masyarakat sekaligus menggerakkan pelaku usaha mikro.

 

Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

 

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap bulan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” tutup Edi. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: