Sabtu, 04 April 2026
Advertisement
Advertisement

Jelang Lebaran, Pemkot Pontianak Batasi Operasional Angkutan Barang Demi Kelancaran Lalu Lintas

© Foto oleh Editor
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah mengantisipasi kepadatan lalu lintas di dalam kota.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku mulai H-3 hingga H+3 Lebaran, dengan waktu operasional dibatasi dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.

 

“Pembatasan ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengingat mobilitas masyarakat meningkat signifikan saat periode Lebaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

 

Adapun kendaraan yang terdampak aturan ini meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, kendaraan pengangkut beton (molen), tronton, trailer hingga bus angkutan umum. Selama periode yang ditentukan, kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak.

 

Ia mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. 

 

Selain itu, kendaraan yang tidak beroperasi diminta untuk diparkir di pool masing-masing dan tidak berada di badan jalan guna menghindari gangguan lalu lintas.

 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar selama momen Lebaran.

 

“Dengan pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih nyaman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: