Rakyat Kalbar, Kuching - Jabatan Imigresen Malaysia untuk ke dua kalinya di awal tahun 2026 melakukan deportasi (pemulangan) terhadap, 81 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah dari wilayah Sarawak ke Indonsia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang terletak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"KJRI Kuching telah melaksanakan pendampingan deportasi terhadap 81 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Bekenu, Sarawak melalui ICQS Tebedu–PLBN Entikong. Jumlah tersebut terdiri dari 31 orang laki-laki, 50 orang perempuan," ungkap Pelaksana Fungsi Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza, Rabu (14/1/2026).
Reza menyebutkan, WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, antara lain memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin, serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya.
"Karena telah melanggar aturan keimigrasian di Malaysia, mereka (WNI/PMI bermalah) ini dideportasi kembali ke Indonesia setelah selesai menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak," ujar Reza.
Reza menambahkan, sebagai informasi di awal tahun 2026, KJRI Kuching mencatat jumlah WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia sebanyak 252 orang. Sementara itu, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan oleh KJRI Kuching melalui program repatriasi 1 orang. (Sy)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: