Jumat, 10 April 2026
Advertisement
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan, Pemilik Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu

© Foto oleh Editor
Petugas Satpol PP Kota Pontianak mendatangi toko buah yang sampahnya ditemukan di parit depan komplek pertokoan Pontianak Mall.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Pontianak – Kelalaian dalam mengelola sampah berujung sanksi bagi seorang pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan. Ia dikenakan denda sebesar Rp500 ribu setelah sampah dari usahanya ditemukan menumpuk di parit depan Pontianak Mall.

 

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan warga yang kemudian viral di media sosial. Sampah yang ditemukan diketahui berlabel nama toko buah tersebut.

 

“Dari hasil penelusuran kami, pemilik mengaku tidak membuang langsung sampah ke parit. Namun ada unsur kelalaian sehingga sampah tersebut bisa sampai ke sana,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

 

Atas kejadian tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif berupa denda yang wajib disetorkan ke kas daerah. Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

 

Sudiyantoro menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan aturan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.

 

“Setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah dan memastikan pembuangannya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembuangan sampah sembarangan, terutama ke saluran drainase, dapat menimbulkan dampak serius seperti penyumbatan aliran air yang berujung pada genangan hingga banjir saat curah hujan tinggi.

 

“Kalau parit tersumbat, dampaknya bukan hanya mengganggu kebersihan dan estetika kota, tetapi juga bisa memicu banjir dan masalah kesehatan,” jelasnya.

 

Satpol PP Kota Pontianak akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran serupa. Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan kota yang nyaman dan sehat. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: