Rakyat Kalbar, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak semakin gencar melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat se-Kota Pontianak.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/300.2.3/83/BID-PK/2026 tertanggal 26 Maret 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca kering.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan karhutla harus dimulai dari hal-hal sederhana, seperti tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok di area rawan terbakar,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia meminta para camat untuk menggerakkan masyarakat hingga ke tingkat RT dan RW agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.
Sejumlah poin penting dalam edaran tersebut antara lain menjaga lingkungan dari sumber api, memastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi budaya sadar bencana kepada masyarakat.
Selain itu, warga juga diminta untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Menurut Edi, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi dan sulit dikendalikan.
“Jika api sudah membesar, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kesehatan masyarakat akibat kabut asap,” jelasnya.
Pemkot Pontianak berharap seluruh perangkat wilayah dan masyarakat dapat menindaklanjuti imbauan ini secara serius sehingga potensi karhutla dapat ditekan seminimal mungkin.
“Kalau kita disiplin dari sekarang, kita bisa mencegah kebakaran sejak awal dan melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: