Rakyat Kalbar, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah lahan di kawasan Jalan Perintis–Jalan Parit Bulu, Desa Punggur Kecil, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penyegelan dilakukan pada Jumat (23/1/2026). Di lokasi Dusun Kenanga, petugas memasang garis polisi (police line) sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Bupati Kubu Raya Sujiwo memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Nunut Rivaldo Simanjuntak, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
“Hari ini police line sudah dipasang. Artinya, ini sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum dan proses penyelidikan resmi dimulai,” ujar Sujiwo di lokasi.
Sujiwo menegaskan, penindakan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menyoroti besarnya dampak karhutla yang merugikan berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari transportasi, kesehatan, hingga pendidikan.
“Karhutla ini bukan persoalan sepele. Dampaknya sangat serius dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Menurut Sujiwo, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera, khususnya bagi pihak atau perusahaan yang nekat melanggar aturan pemanfaatan lahan.
“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras, terutama bagi perusahaan yang saat ini berada dalam pengawasan ketat pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Ia menyebut penyegelan ini merupakan atensi langsung dari Kapolres Kubu Raya.
“Kami memastikan proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional. Setiap indikasi pelanggaran akan kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andri
Ia menambahkan, Polres Kubu Raya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan publik. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas pemanfaatan lahan yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan bencana,” Andri.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: