Rakyat Kalbar, Kubu Raya — Kepolisian Resor Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara sekaligus mendukung proses penyelidikan.
Pengecekan lokasi dan pemasangan police line dilakukan pada Kamis (29/1/2026) di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya IPTU Lisan Pura bersama personel Unit Reskrim.
Lahan yang terbakar diketahui merupakan lahan gambut dengan luas sekitar ±5 hektare. Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki pemilik lahan dan sumber awal munculnya api.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan, pemasangan garis polisi bertujuan menjaga keutuhan lokasi kebakaran agar tidak ada aktivitas yang berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Police line dipasang untuk mengamankan lokasi kebakaran sekaligus kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan lahan yang terbakar merupakan gambut tebal, dengan sebagian area ditanami kelapa sawit muda. Di sekitar lokasi juga ditemukan sebuah pondok atau hunian dalam kondisi kosong.
Petugas masih mendapati kepulan asap di sejumlah titik, bahkan api masih terlihat di beberapa bagian lahan. Keterbatasan sumber air menjadi kendala dalam proses pemadaman dan pendinginan karena parit berada cukup jauh dari titik kebakaran.
“Kondisi ini membuat proses pemadaman tidak mudah sehingga diperlukan pengawasan ketat agar api tidak kembali membesar atau meluas ke area lain,” jelas Ade.
Polres Kubu Raya menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional dengan menelusuri saksi-saksi, mencari pemilik lahan, serta mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah karhutla. Jika mengetahui adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: