Rakyat Kalbar, Kubu Raya – Polres Kubu Raya melalui jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah terdeteksi sejumlah titik api melalui aplikasi pemantauan hotspot Lancang Kuning dan SIPONGI, Rabu (28/1/2026).
Hasil monitoring menunjukkan terdapat 10 titik api di wilayah Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Titik-titik tersebut tersebar di dua lokasi berbeda dan sebagian besar saling berdekatan dalam satu hamparan lahan gambut kering, sehingga berpotensi meluas jika tidak segera ditangani.
Kapolsek Kuala Mandor B IPDA Achmadal Gazali melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengatakan personel gabungan langsung diterjunkan ke lapangan untuk memastikan kondisi sekaligus melakukan pemadaman, penyekatan, dan pendinginan.
“Begitu terpantau di aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI, personel Polsek Kuala Mandor B bersama unsur terkait langsung menuju lokasi. Kami lakukan pemadaman agar api tidak meluas dan tidak muncul kembali,” ujar Ade, Jumat (30/1/2026).
Dari hasil pengecekan, tujuh titik api ditemukan di lokasi Munggu Mas, Dusun Jaya, Desa Sungai Enau, dengan luas lahan terbakar sekitar dua hektare. Sementara tiga titik api lainnya berada di Parit Pak Laut, Dusun Tunas Harapan, Desa Kubu Padi, dengan luas lahan terbakar sekitar 1,5 hektare.
Seluruh lokasi kebakaran diketahui merupakan lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar, rumput, pakis, serta pepohonan kecil. Kondisi vegetasi kering tersebut membuat api cepat membesar dan menyulitkan proses pemadaman.
“Karakteristik tanah gambut menjadi tantangan utama karena api bisa menjalar di bawah permukaan tanah dan berpotensi muncul kembali,” jelas Ade.
Proses pemadaman melibatkan personel gabungan, di antaranya Kapolsek Kuala Mandor B, Camat Kuala Mandor B, kepala desa setempat, personel Polsek, Masyarakat Peduli Api (MPA), tim pemadaman perusahaan, serta warga sekitar. Sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua dan lima unit mesin Robin lengkap dengan selang dan nosel dikerahkan ke lokasi.
Meski demikian, petugas menghadapi sejumlah kendala, seperti minimnya sumber air, jarak sumber air yang cukup jauh, serta ketebalan lapisan gambut. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas memasang garis polisi di lokasi, melakukan pengawasan lanjutan, serta penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan kepemilikan lahan yang hingga kini masih dalam penelusuran.
Ade menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Setiap perbuatan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Kami akan menindak tegas siapa pun, baik perorangan maupun korporasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku karhutla dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran di wilayah masing-masing. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: