Rakyat Kalbar, Kubu Raya – Langit Kabupaten Kubu Raya tak lagi menampilkan rona cerah pada Kamis (22/1/2026) pagi. Meski masih berada di puncak musim hujan, kualitas udara justru memburuk hingga berada pada level mengkhawatirkan. Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dirilis pukul 08.00 WIB menunjukkan lonjakan signifikan konsentrasi partikulat halus (PM2,5), menjadikan udara pagi hari berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Memburuknya kualitas udara tersebut dipicu oleh maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Kubu Raya. Merespons kondisi tersebut, Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan mengerahkan Tim Siaga Karhutla ke sembilan kecamatan sekaligus mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang masih membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang merugikan kepentingan publik serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Tim Siaga Karhutla bekerja siang dan malam tanpa henti. Saat ini personel masih melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik api yang tersebar di Kecamatan Sungai Raya, Kuala Mandor B, Rasau Jaya, hingga Sungai Kakap,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya.
Tidak hanya di wilayah penyangga kota, titik api juga terpantau muncul di Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu, Batu Ampar, hingga Teluk Pakedai. Kondisi medan yang sulit dijangkau serta cuaca yang tidak menentu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan dalam upaya pemadaman.
Menurut Ade, seluruh upaya yang dilakukan aparat bertujuan memastikan api tidak meluas ke kawasan permukiman dan masyarakat dapat kembali menghirup udara bersih. Dampak Karhutla, kata dia, sangat berisiko bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
“Petugas bekerja keras agar api tidak merembet ke permukiman warga. Namun upaya ini akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Polres Kubu Raya kembali mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
“Jangan coba-coba melawan hukum. Kami akan bertindak tegas demi keselamatan bersama. Udara bersih adalah hak setiap warga, dan itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaganya,” pungkas Ade. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: