Rakyat Kalbar, Sanggau - Divisi Advokasi Hukum Teraju Indonesia menyoroti dugaan deforestasi seluas 60 hektar di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Perusahaan PT Cipta Usaha Tani (CUT) diduga membuka hutan untuk penanaman kelapa sawit tanpa izin resmi di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai wilayah terlarang untuk izin baru.
Teraju menilai, kegiatan pembukaan dan penanaman sawit di lahan itu melanggar tata ruang, UU Perkebunan, dan UU Lingkungan Hidup.
"Perusahaan disebut tidak memiliki IUP dan dokumen AMDAL/UKL-UPL, sehingga aktivitasnya masuk kategori tindak pidana lingkungan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Divisi Advokasi Hukum Teraju Indonesia Jakuis seperti dikutip dari fanpage Facebook resmi Teraju Foundation, Kamis (22/1/2026).
Menurut Teraju, dampak lingkungan meliputi hilangnya keanekaragaman hayati, penurunan kualitas air Sungai Kapuas, serta risiko banjir dan longsor akibat rusaknya daerah resapan.
Teraju juga menilai negara mengalami kerugian ekonomi dan sosial, seperti hilangnya penerimaan negara dan biaya pemulihan lingkungan.
Tuntutan dan Rekomendasi
- Pencabutan izin serta denda administratif maksimal
- Audit menyeluruh terhadap izin perkebunan di Sanggau.
- Rehabilitasi hutan seluas 60 hektare di bawah pengawasan ketat
- Perlindungan hak masyarakat adat dan lokal yang terdampak
"Kami mendukung langkah tegas Pemkab Sanggau. Karena menjaga hutan berarti menjaga hukum dan kehidupan masyarakat," ujar Jakuis.
Lahan 60 Hektar Sudah Disegel
Untuk diketahui, lahan 60 hektar tersebut sudah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Kamis (15/1/2026). Lahan seluas sekitar 60 hektar itu tidak memiliki izin pengelolaan karena berada di dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Penyegelan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, bersama sejumlah dinas terkait.
“Lahan seluas 60 hektare itu masuk kawasan PIPPIB tahun 2025. Tidak ada izin yang diberikan pemerintah daerah untuk pengelolaan di area tersebut, siapa pun pemilik lahannya,” kata Aswin.
Ia menegaskan, pelanggaran itu berpotensi dikenai sanksi berlapis. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, sanksi administratif dapat berupa surat peringatan hingga tiga kali.
Namun, jika dampaknya dinilai serius, menurut Aswin, pemerintah dapat merekomendasikan pencabutan izin bahkan proses pidana.
“Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan tata ruang, sanksinya bisa sampai pencabutan izin dan pidana disertai denda,” katanya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: