Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Sengketa Lahan Batu Ampar Viral

Polres Kubu Raya Pastikan Penanganan Sengketa Transparan dan Sesuai Hukum

© Foto oleh Author
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Kubu Raya – Video konflik lahan antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, viral di media sosial dan memicu beragam opini publik. Menanggapi hal tersebut, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi dan mencegah masyarakat terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

 

Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah yang terjadi pada 2002. Perkara itu, kata dia, telah diselesaikan melalui jalur Tata Usaha Negara (TUN) dan dimenangkan oleh BN.

 

“Awal permasalahan adalah jual beli tanah di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar. Perkara itu sudah diselesaikan melalui jalur TUN dan dimenangkan oleh BN,” ujar Aiptu Ade, Kamis (12/2/2026).

 

Namun, sengketa kembali memanas dalam beberapa tahun terakhir hingga 2024, seiring kenaikan harga kelapa. HM disebut tidak lagi mengakui transaksi tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual.

 

Ketegangan mencapai puncaknya pada November 2024 saat BN melakukan panen di lahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, HM datang membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi dengan mengayunkannya ke arah BN dan keluarganya. Dalam insiden itu, anak BN berusaha mengamankan HM. Saat proses tersebut, HM mengalami luka yang diduga berasal dari senjata tajam yang dibawanya sendiri.

 

“Pasca kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kubu Raya dan proses hukum berjalan terhadap kedua laporan tersebut,” jelas Ade.

 

Anak BN telah menjalani persidangan dan divonis enam bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, HM diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.

 

Dalam proses penyidikan, HM disebut beberapa kali tidak kooperatif, termasuk dengan alasan sakit selama berbulan-bulan. Untuk memastikan kondisi kesehatannya, penyidik membawa HM ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menyatakan ia dalam kondisi sehat.

 

HM juga melaporkan penyidik ke Irwasda dan Propam serta mengajukan praperadilan. Namun, hasilnya menyatakan tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.

 

Fakta lain yang terungkap, lahan yang disengketakan tersebut disebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. Ia dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

Aiptu Ade menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tanpa keberpihakan. Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal, lanjutnya, memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video atau narasi sepihak di media sosial. “Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan hormati putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, kepolisian berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh terkait konflik lahan tersebut serta tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Batu Ampar dan sekitarnya. (*)

Editor :
Slamet Ardiansyah

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: