Sabtu, 04 April 2026
Advertisement
Advertisement

Polres Bengkayang Musnahkan 10,04 Gram Sabu, Dua Pengedar Asal Pontianak Dibekuk

© Foto oleh Editor
Polres Bengkayang musnahkan abu 10,04 gram hasil tangkapand dari dua pengedar asal Pontianak.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Bengkayang – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Bengkayang. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap dua pengedar asal Pontianak serta memusnahkan barang bukti seberat 10,04 gram.

 

Kedua pelaku, berinisial SM (27) dan berinisial AS (24), diamankan di kamar nomor 22 salah satu penginapan di Kota Bengkayang pada Kamis (12/3/2026). Saat ditangkap, keduanya tidak berkutik dan langsung diamankan petugas.

 

Sebagai tindak lanjut, Polres Bengkayang menggelar pemusnahan barang bukti pada Selasa (31/3/2026) di halaman Satresnarkoba. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang, AKP Jumadi, serta dihadiri perwakilan pengadilan, kejaksaan, BNNK Bengkayang, pengawas internal kepolisian, penasihat hukum, awak media, dan kedua tersangka.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu dengan berat bersih 10,04 gram, hasil pengungkapan kasus yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 12 Maret 2026.

 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada tersangka dan saksi dalam kondisi tersegel. Selanjutnya dilakukan pengujian ulang menggunakan alat general screening drugs yang menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, sejalan dengan hasil uji laboratorium dari BPOM Pontianak.

 

Setelah dipastikan keasliannya, sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur air dan cairan pembersih, lalu dibuang ke septic tank. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan seluruh pihak yang hadir.

 

Mewakili Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, AKP Jumadi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.

 

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu juga memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan telah diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa Polres Bengkayang akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut. (Kd)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: