Rakyat Kalbar, Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa air tanah akan masuk sebagai objek pajak pemerintah kota. Hal tersebut diungkapkannya dalam penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026).
Ketentuan itu tertuang dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mengatur kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan peraturan daerah yang berlaku.
“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujar Edi.
Salah satu poin krusial dalam raperda tersebut adalah penguatan pengaturan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah. Dengan dimasukkannya air tanah secara lebih tegas dalam perda, Pemerintah Kota Pontianak tidak hanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat kontrol terhadap pemanfaatannya.
Edi menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, melainkan juga sebagai instrumen pengawasan lingkungan. Menurutnya, air tanah merupakan sumber daya terbatas yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambahnya.
Optimalisasi PAD dinilai menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan basis pajak yang sah dan terukur, Pemkot berharap memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai masuknya air tanah sebagai objek pajak daerah merupakan langkah tepat sepanjang diiringi regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.
“Dalam hal ini, DPRD mendukung upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, namun tetap mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Selain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, satu usulan lain dari Pemkot adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD.
Wali Kota berharap DPRD dapat segera membahas dan menyempurnakan ketiga raperda tersebut agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal serta tata kelola sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: