Rabu, 15 April 2026
Advertisement
Advertisement

Wagub Krisantus Arahkan OPD Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat

© Foto oleh Redaksi
Krisantus membuka kegiatan penyampaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengarahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikan hasil penilaian Ombudsman sebagai rujukan evaluasi untuk perbaikan sistem kerja. Bukan sekadar laporan administratif.

 

Menurut Krisantus, opini Ombudsman Republik Indonesia merupakan instrumen penting untuk mengoreksi kebijakan sistem pelayanan publik. Sekaligus mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan, integritas aparatur, efektivitas prosedur layanan, serta keberpihakan kepada masyarakat.

 

“Penilaian maladministrasi pelayanan publik bukan penilaian reputasi institusi. Tetapi pengendalian mutu tata kelola pemerintahan yang mengukur kepastian prosedur, keadilan akses layanan, akuntabilitas aparatur, serta integritas proses pelayanan,” ujar Krisantus usai menghadiri penyampaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Jumat (13/2/2026).

 

Pada kesempatan tersebut, Krisantus mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, atas perannya dalam memberikan edukasi, pengawasan, sekaligus teguran kepada aparatur negara. Supaya pelayanan publik semakin baik.

 

“Puji syukur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan opini terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Krisantus.

 

Ia menambahkan, capaian Kalbar berada pada Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi. Hal ini harus dipahami sebagai standar minimal, bukan tujuan akhir.

 

“Keberhasilan pelayanan publik tidak diukur dari peringkat, tetapi dari sistem kerja yang konsisten, SOP yang jelas, mekanisme pengawasan, tata kelola digital, serta manajemen kinerja organisasi,” lugas Krisantus.

 

Politisi PDU Perjuangan ini menyampaikan, pemerintahannya bersama Gubernur Ria Norsan senantiasa menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tepat.

 

“Kami berkomitmen bagaimana yang sulit kita mudahkan, yang mudah justru kita hilangkan. Saya menginstruksikan seluruh kepala OPD agar optimal memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Memudahkan urusan, serta membuka informasi secara transparan,” tuturnya.

 

Krisantus mengarahkan sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan OPD. Diantaranya menjadikan Opini Ombudsman sebagai dasar evaluasi kinerja unit, melakukan pembenahan menyeluruh terhadap standar pelayanan, SOP, alur proses layanan, serta memperjelas kewenangan dan pengawasan internal.

 

Ia juga mendorong penguatan pencegahan maladministrasi melalui disiplin aparatur, pembinaan etika pelayanan publik, pengembangan layanan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan mudah diakses masyarakat, serta percepatan inovasi pelayanan dengan prinsip sederhana, waktu pasti, biaya jelas, dan hasil terukur.

 

“Saya menegaskan bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintahan di mata rakyat,” demikian Krisantus Kurniawan.

 

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah menjelaskan, peran Ombudsman tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pencegahan maladministrasi melalui penilaian pelayanan publik.

 

“Penilaian tahun ini tidak hanya fokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan,” katanya.

 

Berdasarkan hasil penilaian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperoleh opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, yang mencerminkan komitmen kuat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Editor :
Redaksi

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: