Rabu, 15 April 2026
Advertisement
Advertisement

Registrasi Kartu SIM Kini Pakai Biometrik Wajah

Telkomsel Dukung Program SEMANTIK untuk Cegah Penipuan Digital

© Foto oleh Author
Telkomsel resmi menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik pengenalan wajah. Langkah strategis ini menegaskan komitmen Telkomsel untuk mendukung program SEMANTIK Komdigi.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Jakarta – Telkomsel resmi menerapkan sistem registrasi pelanggan baru berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) sebagai bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kebijakan ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus meningkatkan keamanan digital masyarakat.

 

Penerapan teknologi ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang dirancang untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan (scam), phishing, serta penyalahgunaan nomor seluler.

 

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan bahwa registrasi biometrik merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem komunikasi digital yang lebih aman dan terpercaya.

 

“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Melalui registrasi biometrik, setiap nomor akan terhubung dengan identitas yang benar sehingga masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi digital,” ujarnya, Rabu (19/2/2026).

 

Dalam sistem baru ini, pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi dengan verifikasi wajah. Sementara untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK anak serta NIK dan verifikasi biometrik kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.

 

Telkomsel juga memastikan bahwa seluruh kartu perdana akan diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah proses validasi identitas selesai. Selain itu, pemerintah tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator, kecuali untuk kebutuhan khusus yang diatur lebih lanjut.

 

Melalui sistem biometrik ini, pelanggan juga memiliki kendali lebih besar terhadap nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Pelanggan dapat memeriksa seluruh nomor yang terhubung dengan NIK dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenal.

 

Proses registrasi dapat dilakukan dengan mudah melalui dua cara, yakni mengunjungi GraPARI terdekat dengan membawa KTP untuk dibantu petugas, atau secara mandiri melalui laman resmi Telkomsel dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto sebagai bagian dari verifikasi biometrik.

 

Telkomsel menegaskan bahwa data biometrik pelanggan akan digunakan secara terbatas hanya untuk keperluan verifikasi identitas dan dilindungi sesuai regulasi perlindungan data pribadi serta standar keamanan informasi yang berlaku.

 

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah,” tambah Filin.

 

Sebagai bagian dari masa transisi, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga hingga Juni 2026. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan verifikasi identitas berbasis biometrik.

 

Telkomsel berharap penerapan teknologi ini dapat meningkatkan rasa aman dan kenyamanan pelanggan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: