Rakyat Kalbar, Pontianak – Isu pergeseran anggaran untuk kegiatan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mendapat penjelasan resmi. Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengembangan kompetensi ASN yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Setiap ASN wajib terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah. Ini bukan program baru, tetapi amanat undang-undang,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Harisson mengakui, alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalbar masih tergolong minim. Dalam APBD 2026, anggaran yang tersedia baru sekitar 0,11 persen dari total belanja, masih jauh di bawah ketentuan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengamanatkan sebesar 0,34 persen.
Secara rinci, anggaran sebesar Rp1,558 miliar dialokasikan untuk pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi. Sementara Rp1,938 miliar lainnya diperuntukkan bagi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan, hingga prajabatan.
Menurutnya, kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT sebenarnya telah dianggarkan oleh 25 badan dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026. Namun, bagi perangkat daerah yang belum menganggarkan, diminta melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.
“Melalui surat tertanggal 6 Maret 2026, kami minta perangkat daerah yang belum menganggarkan untuk melakukan pergeseran anggaran guna mendukung peningkatan kompetensi,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran tidak boleh dilakukan sembarangan. Seluruh proses harus mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pergeseran hanya boleh antar mata anggaran yang sejenis, seperti perjalanan dinas atau administrasi pendidikan dan pelatihan. Tidak boleh menyentuh anggaran untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur,” tegas Harisson.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga akan melakukan penataan ulang kegiatan retret, menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN yang menekankan efisiensi, khususnya dalam perjalanan dinas.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah lebih dulu menerapkan efisiensi perjalanan dinas hingga 50 persen, serta memangkas kegiatan perangkat daerah dengan persentase yang sama dalam APBD 2026. Dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, efisiensi perjalanan dinas akan kembali diperketat.
“Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi,” pungkasnya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: