Rakyar Kalbar, Pontianak – Pelayanan publik Kota Pontianak kembali menuai apresiasi nasional. Berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kota Pontianak meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) 4,71 atau Kategori A pada tahun 2025.
Capaian tersebut menempatkan Pontianak di peringkat ke-7 dari seluruh kota se-Indonesia, sekaligus peringkat pertama kabupaten/kota se-Kalimantan. Prestasi ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024, di mana Pontianak mencatat IPP 4,35 atau Kategori A- dan berada di peringkat ke-43 nasional.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa peningkatan nilai indeks tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, capaian ini adalah buah dari kerja bersama seluruh perangkat daerah, mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi pelayanan yang terus kita lakukan secara konsisten,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Edi, kenaikan signifikan ini menjadi indikator adanya perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak, lanjutnya, terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur.
“Langkah-langkah ini kita lakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” jelasnya.
Selain digitalisasi, Pemkot Pontianak juga memperkuat standar pelayanan di seluruh unit layanan publik, mulai dari tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan. Standar tersebut mencakup kepastian waktu dan biaya pelayanan, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan ditindaklanjuti.
“Pelayanan publik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut sikap dan budaya melayani. Karena itu, kami terus menanamkan nilai pelayanan yang ramah, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat kepada seluruh ASN,” katanya.
Edi menambahkan, penilaian Indeks Pelayanan Publik oleh KemenPAN-RB dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek kebijakan pelayanan, kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Oleh sebab itu, capaian ini mencerminkan kinerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak,” ungkapnya.
Ke depan, Edi berharap prestasi tersebut menjadi motivasi bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan pengawasan demi perbaikan berkelanjutan.
“Kami ingin pelayanan publik di Kota Pontianak benar-benar memberi kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Partisipasi warga sangat penting sebagai bahan evaluasi dan peningkatan layanan ke depan,” pungkasnya. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: