Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Klarifikasi Tudingan Viral di Media Sosial

RSUD Drs. Jacobus Luna Bengkayang Tegaskan Pasien Tidak Ditelantarkan

© Foto oleh Author
Manajemen RSUD Jacobus Luna, Bengkayang bantah tudingan warga yang viral di media sosial facebook.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Bengkayang – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs. Jacobus Luna, M.Si Bengkayang membantah tudingan penelantaran pasien yang viral di media sosial Facebook dan sejumlah jejaring informasi lokal dalam beberapa hari terakhir. Klarifikasi resmi disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis di lapangan.

 

Isu tersebut mencuat setelah akun Facebook Fi Ki Aryanto mengunggah video dan narasi yang menyebut pihak rumah sakit menelantarkan ayahnya yang merupakan pasien RSUD Bengkayang. Dalam unggahannya, ia mengaku tidak menerima obat saat pasien dipulangkan serta menuding adanya pernyataan keliru dari pihak rumah sakit terkait kondisi pasien.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si Dr. Aleksander Sinuraya melalui Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr. Sri Hartati Ginting yang mewakili manajemen rumah sakit, Senin (26/1/2026) pukul 11.00 WIB, menyampaikan klarifikasi berdasarkan hasil penelusuran menyeluruh terhadap rekam medis, catatan pelayanan IGD, serta keterangan petugas yang menangani pasien.

 

“Terkait komplain keluarga pasien berinisial Tn. S (49), kami telah melakukan penelusuran menyeluruh. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan fakta pelayanan sekaligus menjawab informasi yang berkembang di publik,” ujar dr. Sri Hartati Ginting.

 

Ia menjelaskan, pada 18 Januari 2026 pukul 04.24 WIB, pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) diantar keluarga dalam kondisi tidak sadar dan langsung ditangani sebagai kasus gawat darurat serta ditempatkan di Triase Merah. Pasien mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, meliputi pemeriksaan tanda vital, pemberian oksigen, infus, obat-obatan, serta observasi ketat.

 

“Setelah dilakukan tindakan medis, kondisi pasien menunjukkan perbaikan dan berangsur sadar. Berdasarkan asesmen dokter, diagnosis mengarah pada intoksikasi alkohol yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Hal ini telah disampaikan secara bertahap kepada keluarga,” jelasnya.

 

Pada 19 Januari 2026, pasien direncanakan pindah ke ruang perawatan, namun terkendala edukasi pembiayaan karena saat itu pasien hanya didampingi anak di bawah usia 17 tahun sehingga observasi masih dilanjutkan. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, setelah kondisi pasien stabil dan sadar penuh, pasien dipindahkan dari Triase Merah ke Triase Kuning sesuai standar medis dan persetujuan dokter jaga.

 

Masih pada hari yang sama, keluarga pasien menerima edukasi lanjutan terkait pembiayaan dan menyatakan memahami serta meminta pasien dibawa pulang tanpa penambahan biaya. Keluarga kemudian menandatangani formulir pulang atas permintaan sendiri (APS) dan penolakan rawat inap.

 

Pada 21 Januari 2026, keluarga melunasi biaya administrasi dan pasien dipulangkan dalam kondisi sadar. Namun, obat pulang yang telah disiapkan tidak diambil oleh pihak keluarga.

 

“Kesimpulannya, pasien tidak ditolak dan tidak ditelantarkan. Pelayanan diberikan sejak awal sesuai kondisi kegawatdaruratan. Pemindahan ruangan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan medis dan standar triase,” tegas dr. Sri Hartati.

 

Manajemen RSUD juga membantah klaim bahwa pihak rumah sakit mendatangi rumah pasien untuk meminta maaf. Ia menegaskan bahwa yang dilakukan pihak rumah sakit adalah mengirimkan surat undangan resmi kepada keluarga pasien untuk hadir ke rumah sakit guna berdiskusi dan melakukan klarifikasi secara terbuka.

 

“RS juga tidak pernah memaksa atau meminta pasien dibawa kembali. Kami hanya membuka ruang komunikasi profesional. Informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan perlu diluruskan demi objektivitas informasi publik,” ujarnya.

 

Manajemen RSUD Drs. Jacobus Luna menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, dan profesional, serta menghormati hak pasien dan keluarga. Setiap masukan dari masyarakat, lanjutnya, akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan mutu layanan rumah sakit ke depan. (Kd)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: