Rakyat Kalbar, Bengkayang – Sebanyak 29 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkayang tercatat belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Selain persoalan legalitas lahan, ratusan kendaraan operasional milik perusahaan juga terungkap belum membayar pajak, sehingga berdampak pada minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan bahwa penertiban perizinan dan percepatan penyelesaian HGU harus tuntas pada 2026.
“Dalam upaya menertibkan perizinan dan percepatan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkayang, tahun 2026 harus selesai HGU,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Bengkayang, terdapat 38 perusahaan perkebunan sawit yang terdiri dari 36 perusahaan lama dan dua perusahaan baru. Dari jumlah tersebut, hanya sembilan perusahaan yang benar-benar telah mengantongi HGU.
Kepala Bidang Perkebunan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bengkayang, Esidorus, mengungkapkan bahwa dari 38 perusahaan itu, delapan perusahaan baru sebatas memiliki izin info lahan dan izin lokasi (PKKPR) tanpa kelanjutan ke HGU. Sementara 29 perusahaan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun yang aktif hanya 20 perusahaan, dan hanya sembilan yang telah memiliki HGU.
“Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kontribusi PAD Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkayang, Yohanes Atet, menyebut terdapat lima perusahaan dengan tunggakan pajak kendaraan terbesar. Total tunggakan kelima perusahaan itu menyumbang lebih dari 60 persen potensi pajak kendaraan perusahaan di wilayah tersebut, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen, dan SWDKLLJ.
Perusahaan dengan tunggakan terbesar antara lain PT Wawasan Kebun Nusantara sebesar Rp901.216.381,39 dari 147 unit kendaraan (hanya tujuh unit berpelat Bengkayang), PT Patiware Rp772.394.793,91 dari 154 unit kendaraan (tidak ada berpelat Bengkayang), PT Ceria Prima Rp571.152.595,10 dari 242 unit kendaraan (delapan unit berpelat Bengkayang), PT Damai Citra Mandiri Rp485.048.690,18 dari 56 unit kendaraan (tidak ada berpelat Bengkayang), serta PT Ledo Lestari Rp457.519.373,09 dari 265 unit kendaraan (17 unit berpelat Bengkayang).
Menanggapi kondisi tersebut, Sebastianus Darwis sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum keras dalam pertemuan bersama manajemen perusahaan pada 2 Februari 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak segan mengambil langkah tegas jika perusahaan tetap abai terhadap kewajiban administrasi.
“Kami menegaskan dan mengultimatum akan mencabut izin puluhan perusahaan yang abai terhadap administrasi,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang kini memperketat pengawasan agar seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, baik melalui kepatuhan pajak kendaraan maupun penyelesaian legalitas HGU secara menyeluruh. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: