Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 12 Perkara Inkrah, dari Narkotika hingga Pidsus

© Foto oleh Author
Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
Advertisement

Rakyat Kalnbar, Bengkayang – Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (9/2/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus), termasuk kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, serta dihadiri jajaran internal kejaksaan dan sejumlah unsur Forkopimda.

 

Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Kasat Narkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang Wahyu Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Arman Tarmidzi, perwakilan Kodim 1209/Bky, Dinas Kesehatan, Disperindag, serta Hakim dari Pengadilan Negeri Bengkayang, Hanindhea Ayu Alodia.

 

Kepala Kejari Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (13/2/2026) menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.

 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari perkara pidum maupun pidsus. Dalam amar putusan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan sebagai pelaksana putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab hukum.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 10 perkara tindak pidana umum dan 2 perkara tindak pidana khusus yang seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), Ico Andreas Hatorangan Sagala, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti direncanakan dilakukan secara berkala.

 

“Dalam satu tahun, pemusnahan direncanakan empat kali atau setiap tiga bulan sekali. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan lebih dari empat kali, tergantung jumlah perkara yang telah inkrah,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan ini, Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan. (Kd)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: