Rakyat Kalbar, Bengkayang – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat serta ATR/BPN Kabupaten Bengkayang segera melakukan pengecekan dan verifikasi langsung atas lahan warga Dusun Nibung dan transmigrasi Paket A di Kecamatan Seluas. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan yang digelar di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang, Selasa (3/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, TNI-Polri, kepala desa, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat Dusun Nibung dan warga Paket A. Mediasi digelar sebagai upaya mencari solusi atas klaim tumpang tindih lahan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera diselesaikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Ahmad Priyono, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penempatan transmigrasi baru di Kalimantan Barat. Pemerintah provinsi, kata dia, hanya melakukan kegiatan pemetaan dan pendataan sebagai langkah awal perencanaan ke depan.
“Kami saat ini fokus pada pemetaan, pendataan lokasi potensial, kesiapan lahan, infrastruktur pendukung, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkayang Asep Dedy Warsita menegaskan pihaknya bertanggung jawab memastikan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah. Terkait sengketa antara warga Paket A dan masyarakat Dusun Nibung, ATR/BPN akan melakukan verifikasi menyeluruh di lapangan.
“Prosesnya meliputi pengukuran ulang, pencocokan data sertifikat dengan kondisi faktual, serta penegasan batas-batas lahan. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan kepada seluruh pihak,” tegas Asep Dedy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak selama proses verifikasi berlangsung demi menjaga situasi tetap kondusif.
Dari pihak masyarakat Dusun Nibung, Aken menyampaikan keberatan karena selama ini warga setempat merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan lahan yang berada di wilayah mereka. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat patok batas yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan klaim sepihak.
“Kami menolak klaim warga Paket A atas lahan yang selama ini kami kelola dan akui sebagai milik masyarakat Dusun Nibung. Kami meminta BPN melakukan pengecekan ulang sertifikat dan melibatkan masyarakat dalam prosesnya,” tegas Aken.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meminta Dinas Nakertrans Kalbar dan ATR/BPN bertindak cepat, konkret, dan bertanggung jawab. Ia menekankan penyelesaian harus berbasis data, fakta lapangan, dan prinsip keadilan.
“Tidak masuk akal jika ada klaim lahan dengan harus menyeberangi wilayah yang selama ini dikelola masyarakat Dusun Nibung. Semua harus diselesaikan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” ujar Darwis.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak memicu konflik selama proses penyelesaian berjalan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah kepada pemerintah dan instansi berwenang. (Kd)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: