Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Lahan Kosong Terbakar di Sukadana, Api Nyaris Jilat Perumahan Villa Anugrah 1

© Foto oleh Author
Petugas BPBD berjibaku memadamkan api yang berada di belakang perumahan vila anugrah 1 Kayong Utara.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Sukadana – Kebakaran lahan kosong menggegerkan warga Jalan Bhayangkara, Komplek Perumahan Villa Anugrah 1, Kabupaten Kayong Utara, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Api yang sempat membesar dan mengancam rumah warga akhirnya berhasil dipadamkan sebelum merembet ke kawasan permukiman.

 

Peristiwa bermula dari kepulan asap tebal yang terlihat di belakang rumah warga. Tak lama berselang, api muncul dan terus meluas hingga mendekati pagar belakang sejumlah rumah. Warga yang panik langsung melaporkan kejadian tersebut ke petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kayong Utara.

 

Salah seorang warga, Riski, mengaku awalnya hanya melihat asap pekat. Namun situasi berubah mencekam saat api mulai membesar dan bergerak ke arah perumahan.

 

“Untungnya BPBD segera datang. Di komplek kami juga ada sumber air parit, jadi api bisa cepat dipadamkan dan tidak sempat menyebar. Kalau hanya mengandalkan air keran, rasanya tidak mungkin bisa memadamkan api yang sudah cukup besar,” ujarnya.

 

Respons cepat petugas dibantu ketersediaan sumber air di sekitar lokasi membuat kobaran api dapat dikendalikan sebelum menjalar lebih jauh. Meski tidak sampai membakar rumah warga, kejadian tersebut sempat membuat penghuni perumahan waswas.

 

Riski berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas jika kebakaran tersebut disebabkan kelalaian atau unsur kesengajaan. Ia menilai cuaca panas yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir membuat lahan kering sangat mudah terbakar.

 

“Cuaca panas seperti sekarang ini sangat berbahaya. Kalau api sudah menyebar, pasti sulit dipadamkan dan bisa merugikan banyak orang,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, menegaskan pihaknya terus melakukan langkah pencegahan, termasuk sosialisasi dan pemasangan papan imbauan larangan membakar lahan di sejumlah titik rawan.

 

Ia mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 78 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

“Kami berharap masyarakat lebih sadar dan tidak melakukan pembakaran lahan, karena dampaknya bisa sangat luas dan membahayakan keselamatan warga,” tegasnya. (BA)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: